Senin, 24 Maret 2014

Cara Melaporkan Konten Copy Paste ke DMCA

Sebagai pencipta atau pemilik sebuah konten yang sah, tetapi hasil karyanya ini telah di ambil tanpa sepengetahuan/permintaan izin dahulu kepada pemilik konten yang sah tersebut,otomatis membuat para pemilik konten yang sah ini mejadi kecewa atas tindakan yang tidak mencerminkan etika yang baik dalam berkarya dengan cara melanggar hak cipta.Tetapi hal seperti ini bisa saja kita atasi dengan cara melaporkan konten yang telah di ambil tanpa izin tersebut ke dalam DMCA Complaint.Bila Anda mendapati konten yang di yakini hasil karya Anda sendiri yang telah di copy paste tanpa sepengetahuan atau minta izin terlebih dulu kepada Anda,maka di sini Anda dapat melaporkannya pada DMCA Complaint atas masalah pelanggaran hak cipta yang sebenarnya.

Untuk mengetahui bagaimana cara melaporkan konten yang di duga hasil copy paste dari milik Anda dan tanpa izin ini ke dalam DMCA,maka ikutilah panduan yang akan Saya sampaikan pada contoh seperti yang ada di bawah ini :

Langkah pertama kali yang harus Anda lakukan yaitu : Silahkan Anda akses link ini. https://support.google.com/legal/contact/lr_dmca?product=blogger kemudian Anda nanti akan di hadapkan pada isian-isian seperti pada tampilan gambar di bawah ini :
 
Gambar 1

Informasi Penggugat : Berikan informasi tentang diri Anda kepada kami.
Informasi kontak :
  • Nama : Masukkan nama depan dan belakang Anda , misalkan seperti = “Namamu Asliloh”.
  • Nama Perusahaan : Misal = “wwwatublog”.
  • Nama lengkap sah pemegang hak cipta yang Anda wakili {misal=”jika Anda adalah agen hukum”, dsb} *misalnya = “Namamu Asliloh”.
  • Alamat e-mail kontak = (kemana email konfirmasi ini akan di kirimkan),misalnya seperti ini = rumahku@gmail.com
  • Negara Domisili*  misalnya seperti = Indonesia.
 
Gambar 2
Dimanakah kami bisa melihat contoh karya yang sah tersebut ?
Masukkan satu item perbaris, misalnya adalah =
http://wwwatublog.blogspot.com/2015/02/dilarang-copy-paste-sembarangan-disini.html
http://wwwatublog.blogspot.com/2014/04/copy-paste-harus-sertakan-link-aktif.html
Identifikasi dan uraikan karya yang berhak cipta*
Misalnya adalah =
http://wwwatublog.blogspot.com/2015/02/dilarang-copy-paste-sembarangan-disini.html di publikasikan pada tanggal 25 februari 2015 pukul 21.26 waktu indonesia barat
http://wwwatublog.blogspot.com/2014/04/copy-paste-harus-sertakan-link-aktif.html di publikasikan pada tanggal 28 april 2014 pukul 08.29 waktu indonesia barat
Materi yang di duga melanggar*
Lokasi materi yang di duga melanggar,misalnya seperti ini =
http://xxx.blogspot.com/2015/05/xxxxx.html
http://xxx.blogspot.com/2015/06/xxxxx.html
 
Menambahkan Tambahan
Pertanyaan Tersumpah
 
Gambar 3
Pada kotak hijau yang bertuliskan "Harap centang untuk mengkonfirmasi" = Anda beri tanda atau cek list dua-duanya seperti ini ().
Tanda Tangan
Ditandatangani pada tanggal* misalnya tanggal = 08/07/2015
Tanda Tangan* ,misalnya adalah = Namamu Asliloh. (perlu di ketahui bahwa pada kolom tanda tangan yang ada tanda panah warna hijau ini harus sama dengan nama depan dan belakang seperti yang Anda masukkan pada web di bagian atas tadi agar supaya pengiriman ini berhasil).
Setelah Anda rasa sudah selesai mengisi semuanya dan tanpa ada suatu kesalahan sedikitpun,maka selanjutnya silahkan Anda klik “Kirim”

Sampai dalam proses ini,berarti Anda sudah selesai untuk melaporkan masalah konten Anda yang telah di copy paste (tanpa izin) tersebut ke dalam DMCA.Dan untuk informasi yang selanjutnya,sekarang silahkan Anda menunggu sebentar, apakah nanti konfirmasi pengiriman laporan yang telah Anda lakukan tadi di terima oleh pihak dari google dmca atau tidak.Jika konfirmasi Anda tersebut nanti di terima,maka biasanya google dmca akan memberitahukan kepada Anda lewat e-mail yang telah Anda gunakan tadi.

Sebenarnya banyak sekali tempat pengaduan yang berkaitan dengan masalah hak cipta yang mungkin telah di copy paste menurut jenis konten apa yang di langgar (copas) tersebut.karena banyaknya tempat pengaduan ini otomatis bisa memberikan perlindungan kepada para pengguna internet yang telah mempunyai karya sendiri (hak cipta) untuk menjaga konten berupa apa saja yang di milikinya dan tidak lupa pula Saya di sini akan memberikan sedikit/beberapa tautan penting jika Anda ingin melaporkan masalah Anda yang berkaitan dengan copy paste.

Berikut ini adalah beberapa tempat untuk melapor dengan tautan langsung jika ingin melaporkan konten yang telah di copy paste berupa tulisan,gambar,atau video Anda yang telah di curi :

Google Search Engine : Copyright Removal
Blogger/Blogspot : Report Alleged Copyright Infringement
Google Image
YouTube
Facebook : Reporting a Violation or Infringement of Your Rights
WordPress : DMCA Notice
Bing/Yahoo : Notices of Infringement
Scribd : Immediately report copyright infringements/abuse on Scribd

Demikian tutorial singkat yang Saya berikan tentang cara melaporkan masalah konten yang telah di copy paste ke dalam dmca,agar supaya nanti Anda dapat menjaga keamanan konten Anda sendiri dari para pengguna internet yang melanggar hak cipta dan yang cuma hanya mengambil keuntungannya saja.Sampai di sini dulu artikel yang Saya sampaikan ini,semoga bermanfaat dan berguna bagi Anda.

Terima kasih atas waktu dan kunjungannya di blog ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar