Selasa, 25 Maret 2014

Apakah Pengertian Dari DMCA Itu

Banyaknya pengguna internet yang sering melakukan pengambilan sebuah file atau konten dengan cara copy paste,membuat para pencipta/narasumber yang mempunyai hasil karya sendiri (hak cipta) ini menjadi khawatir,karena hasil jerih payahnya ini yang telah mereka hasilkan/ciptakan sendiri, di ambil begitu saja oleh pihak-pihak tertentu dan tanpa adanya pemberitahuan resmi atau permintaan izin terlebih dahulu.Oleh karena itu,google telah memberikan perhatian khusus atas pemberlakuan/undang-undang tentang hak cipta dengan cara menciptakan program website DMCA Takedown untuk mengatasi masalah-masalah yang sering terjadi mengenai pelanggaran tentang budidaya copy paste (copas) ini.


Dengan adanya website DMCA ini,maka dapat memberikan jalan keluar bagi para pengguna internet yang mempunyai hasil karya sendiri (hak cipta) untuk tidak merasa panik/khawatir lagi.Karena di sini kita bisa melaporkan atau memberitahukan masalah seperti ini kepada (DMCA Complaint) apabila ada masalah yang telah terjadi pada website/blog kita yang di ambil hasil karya kita misalnya seperti hasil referensi artikel milik kita dengan cara di copy paste ke dalam website/blog mereka tanpa permintaan izin terlebih dahulu (memberikan backlink atau mencantumkan narasumber yang aktif) di website/blog mereka.


Jadi pengertian dari DMCA itu adalah tempat perlindungan/keamanan bagi para pengguna internet mengenai hak cipta yang tidak boleh di ambil begitu saja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (izin) kepada pemilik asli konten dari masalah budidaya copy paste.Maka dari itu,berpikirlah dua kali bagi para pengguna internet yang hobi mengambil referensi hasil karya orang lain dengan cara copy paste (copas) website/blog orang lain ke dalam website/blog miliknya.Karena jika laporan yang telah di terima oleh DMCA dari pihak yang melaporkan lewat {DMCA Complaint} ini benar adanya setelah di tinjau/telusuri, maka pihak dari DMCA bisa bertindak untuk melakukan pemblokiran atau penghapusan konten yang telah terbukti melakukan pelanggaran (menurut undang-undang yang berlaku) mengenai masalah copy paste ini.


Sebenarnya boleh/sah-sah saja Anda melakukan copy paste file dari website/blog milik orang lain,asalkan Anda harus/wajib minta ijin dulu dan memberikan backlink atau mencantumkan narasumber yang aktif pada website/blog Anda yang mengarah kepada website/blog mereka yang telah di copy paste tersebut.Kenapa kita harus melakukan hal-hal seperti ini?karena kita harus mengerti atau memahami apa yang telah di lakukan oleh para pencipta/narasumber yaitu betapa ruwetnya,pusingnya,sulitnya seseorang itu untuk memikirkan/menciptakan sebuah artikel (sesuatu yang berharga) dari hasil karya diri sendiri.Maka alangkah baiknya kalau kita di sini yang hobi sekali untuk copy paste hasil karya orang lain ini untuk minta izin terlebih dahulu dan memberikan tautan backlink atau mencantumkan narasumber pada website/blog kita yang mengarahkan ke dalam website/blog mereka yang telah kita copy paste tersebut.{istilahnya di sini adalah biar saling menguntungkan}.


Jadi intinya adalah jangan melakukan copy paste konten milik orang lain tanpa pemberitahuan/permintaan izin terlebih dahulu kepada mereka kalau tidak ingin terkena DMCA Takedown dan hargailah para pemilik hak cipta dengan cara mencantumkan backlink atau narasumber pada website/blog yang Anda dapatkan dari hasil copy paste tersebut bila Anda ingin mengambil konten milik orang lain.


Demikianlah sedikit informasi yang telah Saya sampaikan dalam artikel ini mengenai pengertian dari DMCA yang merupakan masalah penting yang harus kita ketahui terutama bagi para blogger yang suka/hobi mengcopy paste hasil karya {hak cipta} orang lain,dan juga bagi Anda yang masih belum mengetahui tentang apa itu DMCA.Semoga dengan adanya artikel yang Saya sampaikan ini,bisa bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu bagi Anda.

Terima kasih atas waktu dan kunjungannya di blog ini.

3 komentar:

  1. nice info http://andri-crotz.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. This is really fascinating, You are an overly skilled blogger.
    I have joined your rss feed and look ahead to seeking extra of your fantastic post.
    Also, I've shared your site in my social networks


    Download Lagu Terbaru


    BalasHapus
  3. Bolehkah mengcopas isi artikel berita pada situs2 seperti Republika, Kompas, Detik dsb dengan mencantumkan link sumbernya ? thanks

    BalasHapus