Sebagai pencipta atau pemilik
sebuah konten yang sah, tetapi hasil karyanya ini telah di ambil tanpa
sepengetahuan/permintaan izin dahulu kepada pemilik konten yang sah tersebut,otomatis
membuat para pemilik konten yang sah ini mejadi kecewa atas tindakan yang tidak
mencerminkan etika yang baik dalam berkarya dengan cara melanggar hak
cipta.Tetapi hal seperti ini bisa saja kita atasi dengan cara melaporkan konten
yang telah di ambil tanpa izin tersebut ke dalam DMCA Complaint.Bila Anda
mendapati konten yang di yakini hasil karya Anda sendiri yang telah di copy
paste tanpa sepengetahuan atau minta izin terlebih dulu kepada Anda,maka di
sini Anda dapat melaporkannya pada DMCA Complaint atas masalah pelanggaran hak
cipta yang sebenarnya.
Untuk mengetahui
bagaimana cara melaporkan konten yang di duga hasil copy paste dari milik Anda
dan tanpa izin ini ke dalam DMCA,maka ikutilah panduan yang akan Saya sampaikan pada
contoh seperti yang ada di bawah ini :
Langkah pertama kali yang
harus Anda lakukan yaitu : Silahkan Anda akses link ini. https://support.google.com/legal/contact/lr_dmca?product=blogger
kemudian Anda nanti akan di hadapkan pada isian-isian seperti pada tampilan
gambar di bawah ini :
Gambar 1 |
Informasi
Penggugat : Berikan informasi tentang diri Anda
kepada kami.
Informasi
kontak :
- Nama : Masukkan nama depan dan belakang Anda , misalkan seperti = “Namamu Asliloh”.
- Nama Perusahaan : Misal = “wwwatublog”.
- Nama lengkap sah pemegang hak cipta yang Anda wakili {misal=”jika Anda adalah agen hukum”, dsb} *misalnya = “Namamu Asliloh”.
- Alamat e-mail kontak = (kemana email konfirmasi ini akan di kirimkan),misalnya seperti ini = rumahku@gmail.com
Dimanakah
kami bisa melihat contoh karya yang sah tersebut ?
Masukkan satu item perbaris, misalnya adalah =
http://wwwatublog.blogspot.com/2015/02/dilarang-copy-paste-sembarangan-disini.html
http://wwwatublog.blogspot.com/2014/04/copy-paste-harus-sertakan-link-aktif.html
Identifikasi
dan uraikan karya yang berhak cipta*
Misalnya adalah
=
http://wwwatublog.blogspot.com/2015/02/dilarang-copy-paste-sembarangan-disini.html
di publikasikan pada tanggal 25 februari 2015 pukul 21.26 waktu indonesia barat
http://wwwatublog.blogspot.com/2014/04/copy-paste-harus-sertakan-link-aktif.html
di publikasikan pada tanggal 28 april 2014 pukul 08.29 waktu indonesia barat
Materi
yang di duga melanggar*
Lokasi materi yang di duga melanggar,misalnya
seperti ini =
http://xxx.blogspot.com/2015/05/xxxxx.html
http://xxx.blogspot.com/2015/06/xxxxx.html
Menambahkan Tambahan
Pada kotak hijau yang bertuliskan "Harap centang untuk mengkonfirmasi" = Anda beri tanda atau cek list
dua-duanya seperti ini (√).
Tanda
Tangan
Ditandatangani pada tanggal* misalnya tanggal = 08/07/2015
Tanda Tangan* ,misalnya adalah = Namamu Asliloh. (perlu di
ketahui bahwa pada kolom tanda tangan yang ada tanda panah warna hijau ini harus sama dengan nama depan dan belakang
seperti yang Anda masukkan pada web di bagian atas tadi agar supaya pengiriman
ini berhasil).
Setelah Anda rasa sudah selesai mengisi semuanya dan tanpa ada suatu
kesalahan sedikitpun,maka selanjutnya silahkan Anda klik “Kirim”
Sampai dalam proses
ini,berarti Anda sudah selesai untuk melaporkan masalah konten Anda yang telah
di copy paste (tanpa izin) tersebut ke dalam DMCA.Dan untuk informasi yang selanjutnya,sekarang
silahkan Anda menunggu sebentar, apakah nanti konfirmasi pengiriman laporan yang
telah Anda lakukan tadi di terima oleh pihak dari google dmca atau tidak.Jika
konfirmasi Anda tersebut nanti di terima,maka biasanya google dmca akan
memberitahukan kepada Anda lewat e-mail yang telah Anda gunakan tadi.
Sebenarnya banyak
sekali tempat pengaduan yang berkaitan dengan masalah hak cipta yang mungkin
telah di copy paste menurut jenis konten apa yang di langgar (copas) tersebut.karena
banyaknya tempat pengaduan ini otomatis bisa memberikan perlindungan kepada
para pengguna internet yang telah mempunyai karya sendiri (hak cipta) untuk
menjaga konten berupa apa saja yang di milikinya dan tidak lupa pula Saya di
sini akan memberikan sedikit/beberapa tautan penting jika Anda ingin melaporkan
masalah Anda yang berkaitan dengan copy paste.
Berikut ini adalah beberapa tempat untuk melapor dengan tautan langsung jika ingin melaporkan konten yang telah di copy paste berupa tulisan,gambar,atau video Anda yang telah di curi :
Berikut ini adalah beberapa tempat untuk melapor dengan tautan langsung jika ingin melaporkan konten yang telah di copy paste berupa tulisan,gambar,atau video Anda yang telah di curi :
Google Search Engine :
Copyright Removal
Blogger/Blogspot :
Report Alleged Copyright Infringement
Google Image
YouTube
Facebook : Reporting a
Violation or Infringement of Your Rights
WordPress : DMCA Notice
Bing/Yahoo : Notices of
Infringement
Scribd : Immediately
report copyright infringements/abuse on Scribd
Demikian tutorial
singkat yang Saya berikan tentang cara melaporkan masalah konten yang telah di
copy paste ke dalam dmca,agar supaya nanti Anda dapat menjaga keamanan konten
Anda sendiri dari para pengguna internet yang melanggar hak cipta dan yang cuma
hanya mengambil keuntungannya saja.Sampai di sini dulu artikel yang Saya
sampaikan ini,semoga bermanfaat dan berguna bagi Anda.
Terima kasih atas waktu dan kunjungannya di blog ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar